RAKYATMALUKU.CO.ID — TUAL — Keluhan soal fasilitas ruang tunggu di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual viral di media sosial. Status Facebook milik Trisnawati Tamnge yang mengkritik minimnya perhatian pemerintah terhadap penumpang, telah disukai 660 warganet, dibagikan 49 kali, dan mendapat 26 komentar.

Dalam unggahan yang diposting Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIT itu, Trisnawati menyoroti tidak berfungsinya ruang tunggu pelabuhan sebagai tempat berlindung bagi penumpang kapal perintis dan kapal besar yang menunggu jadwal keberangkatan berhari-hari hingga berminggu-minggu.

“Ruangan tunggu seharusnya tetap dibuka 24 jam untuk menampung penumpang, bukan hanya dibuka saat kapal bersandar,” tulis Trisnawati. Ia juga membandingkan dengan fasilitas serupa di Pelabuhan Ternate yang menurutnya lebih ramah penumpang, karena tetap aktif selama 24 jam.

Ia menyayangkan kondisi penumpang yang terpaksa tidur di luar ruang tunggu, bahkan saat hujan dan angin menerpa. Dalam unggahan tersebut, Trisnawati juga menyertakan foto sejumlah penumpang yang terlantar di depan pintu ruang tunggu Pelabuhan Yos Sudarso.

Tak hanya soal akses, Trisnawati juga menyoroti kebersihan ruang tunggu. Ia meminta adanya perhatian terhadap sampah yang berserakan, agar penumpang merasa nyaman menunggu kapal.

“Pemkot Tual harus mendengar aspirasi penumpang kapal seperti KM Labobar, KM Tatamailau, dan kapal perintis lainnya. Ini demi kemajuan bersama dan wajah kota yang bersih dan rapi,” tegasnya.

Unggahan itu pun menuai beragam tanggapan. Akun Facebook bernama Kaka Sandy mendukung kritik tersebut dan meminta Pemerintah Kota Tual menanggapi keluhan masyarakat untuk memperbaiki pelayanan di pelabuhan.

“Pemerintah Kota Tual harus menanggapi aspirasi ini demi perbaikan penanganan arus penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso Tual,” tulisnya.

Namun, pendapat berbeda disampaikan akun Burhan Vamrum. Ia menjelaskan bahwa ruang tunggu dan jembatan pelabuhan merupakan fasilitas milik Kementerian Perhubungan, bukan Pemerintah Daerah. Ia juga menegaskan bahwa ruang tunggu hanya difungsikan sebagai tempat transit, bukan penginapan.

“Baca peraturan di tiket. Dua jam sebelum keberangkatan, penumpang sudah harus berada di ruang terminal. Bukan berhari-hari atau berminggu-minggu. Jangan limpahkan urusan ini ke Pemkot Tual, karena itu bukan kewenangan daerah,” cetus Burhan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Tual maupun otoritas Pelabuhan Yos Sudarso terkait polemik tersebut. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *