Pemuda Luang Gugat Transparansi Dana BOS SMK Negeri 5 MBD

RAKYATMALUKU.CO.ID — Pemuda Pulau Luang menggugat transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Maluku Barat Daya (MBD) yang terletak di Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Sam Arnando Mezak, seorang pemuda asal Luang, mengatakan, kehadiran SMK Negeri 5 MBD sejatinya menjadi jawaban atas impian panjang masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Namun kebahagiaan tersebut tercoreng dengan berbagai persoalan menyangkut manajemen keuangan sekolah, khususnya dana BOS.

“Mirisnya, di tengah rasa syukur itu, kami justru digemparkan dengan informasi bahwa penggunaan dana BOS di SMK Negeri 5 MBD tampak tidak transparan dan cenderung tertutup. Ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya,” ujar Mezak dalam pernyataannya kepada media ini, Sabtu (3/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS bertentangan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dana BOS yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional sekolah seperti kegiatan belajar mengajar, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kebutuhan perlengkapan mengajar, justru tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi sekolah.

“Bangunan sekolah dalam kondisi memprihatinkan, buku-buku pelajaran sangat terbatas, dan bahkan kepala sekolah jarang berada di tempat. Ini jelas menjadi tanda tanya besar terkait penggunaan anggaran yang ada,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, temuan ini diperkuat oleh hasil diskusi dengan salah satu guru di sekolah tersebut yang mengungkap bahwa kepala sekolah kerap bepergian ke luar daerah tanpa alasan yang jelas, sehingga sering tidak masuk sekolah.

Ia menegaskan bahwa demi menghindari kecurigaan dari berbagai pihak, sekolah seharusnya secara terbuka memasang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap kali menerima dana BOS. Dengan demikian, masyarakat bisa memantau dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

“Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sekolah adalah institusi publik, dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana itu digunakan,” tegas Mezak.

Lebih jauh, ia meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Pendidikan Provinsi maupun Aparat Penegak Hukum, segera mengambil langkah penindakan terhadap dugaan penyimpangan ini.

“Kami di wilayah 3T sangat membutuhkan pendidikan, tetapi jangan biarkan pendidikan kami dikotori dengan praktik-praktik yang merugikan generasi muda kami,” pungkasnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *