- Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Dewan Etik DPP Partai Golkar secara resmi memecat Azis Mahulette dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil setelah Azis Mahulete terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan disiplin partai.
Informasi yang diperoleh media ini, dari sumber internal Partai Golkar Maluku, Kamis, 10 Juli 2025, menyebutkan, pemecatan tersebut telah diputuskan sekitar sepekan lalu.
“Ya, pada sidang etik itu, Azis Mahulette terbukti melakukan pelanggaran. Yang bersangkutan tidak melaksanakan instruksi partai pada Pilgub kemarin,” ungkap sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan, Azis Mahulette diberikan kesempatan untuk menerima realitas politik dan keputusan internal partai.
“Namun, Azis tetap bersikeras mempertahankan posisinya, hingga akhirnya pada sidang etik itu memutuskan pemecatan berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat,” ungkap sumber itu.
Pemecatan Azis Mahulette ini membuka jalan bagi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Provinsi Maluku. Sebelumnya, Azis diusulkan oleh DPD I Partai Golkar Maluku untuk menggantikan posisi almarhum Rasyad Efendi Latuconsina, yang merupakan peraih suara terbanyak dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah pada Pemilu Legislatif 2024. Azis sendiri meraih suara terbanyak kedua.
Namun, usulan PAW tersebut terganjal oleh adanya pengaduan dari pengurus DPD I Golkar Maluku yang membawa masalah itu ke dewan etik. Kini, dengan keluarnya keputusan pemecatan, muncul pertanyaan soal kelanjutan proses PAW tersebut.
“Proses PAW masih menunggu SK resmi dari DPP,” ujar sumber tersebut.
Dengan perkembangan ini, muncul kemungkinan besar bahwa Ridwan Rahmaan Marasabessy akan menggantikan almarhum Rasyad di kursi DPRD Maluku, menggantikan Azis yang telah dicoret dari struktur partai.
Keputusan ini sekaligus menandai sikap tegas Partai Golkar terhadap kader yang dinilai melanggar disiplin partai, terutama dalam momentum politik strategis seperti pemilihan gubernur. (CIK)