RAKYATMALUKU.CO.ID — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H) yang telah diambil sumpahnya di PT Ambon pada 2 November 2015.

Pembekuan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, ditetapkan di Ambon pada 11 Februari 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu.

Dalam penetapan itu, terdapat tujuh pertimbangan. Pertama, bahwa Advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat Indonesia.

Kedua, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh Organisasi Advokat.

Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Sdr. Razman Arif Nasution, S.H dari Kepengurusan dan Keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, Advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Advokat.

Keempat, bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kelima, bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Keenam, bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt. Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan.

Ketujuh, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *