RAKYATMALUKU.CO.ID — Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan empat tersangka pemilik senjata tajam (sajam) masing-masing inisial sdr. M R alias M, sdr. H R alias E, sdr. P R, dan sdr. A R alias A, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual (Tahap II).

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, mengatakan, proses tahap II itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melengkapi berkas perkaranya berdasarkan petunjuk dari JPU, dan kemudian dinyatakan lengkap (P-21).

“Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejari Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk JPU. Setelah dinyatakan P-21, selanjutnya dilakukan Tahap II pada Selasa, 25 Maret 2205, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H, dalam kegiatan press release di ruangan Polres Malra, Jumat, 28 Maret 2025.

Kapolres menceritakan, awalnya anggota Polri melaksanakan kegiatan razia di Pelabuhan Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Kamis, 5 Desember 2024, pukul 13.20 WIT.

Setelah sampai di Pelabuhan Watdek, anggota Polri mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat dari Ohoi Hollat sedang membawa alat tajam dengan menggunakan mobil truck dalam perjalanan menggunakan KM. Telaga Express. Sehingga Anggota Polri langsung menuju ke Dermaga Pelabuhan Watdek untuk menunggu KM. Telaga Express sandar.

Dan ketika sandar, anggota Polri langsung masuk ke dalam KM. Telaga Express dan melakukan razia alat tajam terhadap semua penumpang KM. Telaga Express lalu mendapati alat tajam berupa satu buah parang dan empat pisau dari empat tersangka itu, dan mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian terdekat.

“Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara,” ungkap Kapolres.

“Oleh sebab itu, diimbau kepada para pemuda untuk tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri, karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya,” sambung Kapolres. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *