RAKYATMALUKU.CO.ID — Tim Penyidik Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) telah menyerahkan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan korban anak inisial A.E.T meninggal dunia, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual atau tahap II.

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, mengatakan, delapan tersangka itu terdiri dari lima tersangka anak yang telah dilakukan tahap II pada Rabu, 26 Februari 2025 dan tiga tersangka dewasa yang telah dilakukan tahap II pada Jumat, 14 Maret 2025, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejari Tual, setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21), yang ditindaklanjuti dengan proses tahap II,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H, dalam kegiatan press release perkembangan kasus tersebut, di ruang Polres Malra, Sabtu, 15 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan korban anak inisial A.E.T meninggal dunia, terjadi di Jalan Pekuburan Kompleks Perumnas, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra pada Oktober 2024 lalu.

Di mana, perbuatan anak-anak pelaku tersebut melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap anak korban A.E.T di Perumnas Kelurahan Ohoijang Watdek. Sedangkan perbuatan pelaku orang dewasa adalah memberi perintah dan membiarkan kekerasan terjadi terhadap anak A.E.T.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka anak maupun dewasa adalah Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, bahwa kekerasan bersama terhadap korban A.E.T yang menyebabkan meninggal dunia dilatarbelakangi oleh dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh korban almarhum A.E.T dan pelaku anak berinisial M.

“Yang hingga saat ini perkara persetubuhan anak yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial M juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tual dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *