RAKYATMALUKU.CO.ID — Penjabat (Pj) Gubenur Maluku, Sadali Ie, memastikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Demikian disampaikan Pj. Gubernur dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025, yang digelar DPRD Provinsi Maluku di ruang rapat paripurna, Senin, 10 Februari 2025.
Menurutnya, penyusunan peraturan daerah (Perda) harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis, dan berbasis skala prioritas.
“Pemerintah daerah dan DPRD akan memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya peraturan daerah yang jelas, maka pemerintah dapat mengelola potensi daerah dengan lebih optimal, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Di mana, penetapan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas tahun 2025 menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku.
“Dengan program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro rakyat, serta mendukung kemajuan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah,” jelas Pj Gubernur.
Diketahui, 12 ranperda yang akan menjadi prioritas di tahun 2025 di antaranya, ranperda inisiatif DPRD Provinsi Maluku di sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan dan pengelolaan sampah di Provinsi Maluku, percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak, penyelenggaraan kearsipan, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selain itu, ada juga ranperda usulan pemerintah daerah yakni, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, penyelenggaraan ketenagakerjaan, cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Kemudian ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. (RIO)