RAKYATMALUKU.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang ketiga pada Rabu malam (5/2/2025).

Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah Perkara Nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.

“Sebanyak 48 perkara dipanggil dalam persidangan kali ini. Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Arief Hidayat.

Sidang pembuktian untuk enam perkara tersebut (termasuk Buru) dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Panggilan resmi untuk sidang lanjutan akan segera dikirimkan kepada para pihak yang berperkara. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *