RAKYATMALUKU.CO.ID — LANGGUR — Polres Maluku Tenggara (Malra) menjaring sepasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri (Non Pasutri) masing-masing berinisial KF (30) dan JM (30), dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Sabtu malam, 4 Mei 2025.

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, melalui Kasi Humas Ipda Wandi Puasa, mengatakan, keduanya diamankan petugas Satgas Operasi Pekat saat sedang berada di dalam kamar Penginapan Wersten, Kecamatan Kei Kecil.

“Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya ditemukan dalam kondisi bermesraan di dalam kamar dan diduga melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri,” ungkap Kapolres, kepada media, Selasa, 6 Mei 2025.

Usai diamankan, kata Kapolres, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Malra untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurutnya, Operasi Pekat tidak hanya menyasar penginapan, tetapi juga sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke di wilayah Maluku Tenggara. Petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung dan pramusaji untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan angka penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar Operasi Pekat secara berkala. Sasaran operasi mencakup praktik prostitusi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), premanisme, kepemilikan senjata tajam atau senjata api ilegal, serta peredaran minuman keras (miras).

“Melalui operasi ini, Polres Maluku Tenggara berharap dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya,” harapnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *