POLITIK

PPP Maluku Nilai SK Pengesahan Mardiono Kontradiktif

Naufal A. Karim

RakyatMaluku.co.id – AMBON – Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas pasca penyelenggaraan Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, pada 27–28 September 2025.

Kader PPP di berbagai daerah, termasuk Maluku, menyatakan penolakan tegas terhadap kepemimpinan Mardiono yang kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum.

Penolakan tersebut didasarkan pada dinamika internal dalam forum muktamar, di mana laporan pertanggungjawaban (LPJ) Mardiono sebagai Ketua Umum periode sebelumnya mendapat penolakan. Video dan bukti dokumentasi penolakan LPJ itu telah beredar luas di kalangan kader, menjadi alasan kuat bagi PPP Maluku untuk menilai Mardiono tidak lagi memiliki legitimasi moral maupun organisatoris.

Bendahara Wilayah PPP Maluku Naufal A. Karim, menegaskan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, SK pengesahan kepengurusan PPP kembali menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

“Ini kontradiktif. Bagaimana mungkin LPJ yang sudah ditolak oleh peserta muktamar tetap melahirkan SK pengesahan? Kami menilai keputusan ini cacat prosedural dan semakin memperburuk citra partai di mata umat,” tegas Naufal, melalui keterangannya diterima media ini.

Lebih lanjut, Naufal menyoroti pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas yang menyebut SK tersebut didasarkan pada hasil Muktamar IX di Makassar, bukan pada Muktamar X yang baru saja berlangsung di Jakarta. Menurutnya, hal ini semakin membingungkan kader di daerah karena mengabaikan fakta terbaru hasil forum tertinggi partai.

“Kalau SK itu keluar berdasarkan Muktamar IX di Makassar, lalu untuk apa Muktamar X digelar di Jakarta? Ini menimbulkan inkonsistensi yang tidak bisa diterima kader di bawah,” tambahnya.

Sebagai catatan, SK Mardiono ditandatangani pada 1 Oktober 2025, hanya tiga hari setelah Muktamar X selesai digelar. Kecepatan penerbitan SK tersebut juga dipertanyakan oleh kader PPP Maluku, mengingat proses administrasi biasanya membutuhkan waktu lebih panjang.

PPP Maluku menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan atas SK tersebut, namun secara politik mereka menyatakan sikap penolakan terhadap Mardiono.

“Kami di daerah tidak akan tinggal diam. Kami akan terus menyuarakan penolakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga marwah partai,” tutup Naufal Karim. (Cik)

Exit mobile version