AMBON

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Skandal Kredit di Bank Mandiri

RakyatMaluku.co.id – KUASA Hukum Yayasan Ittaqollah Kebun Cengkih, Heskel Haurisaa, membeberkan dugaan praktik kejahatan kredit yang melibatkan Bank Mandiri, seorang notaris, dan pihak internal yayasan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/10/25).

Heskel menjelaskan, kasus ini berawal dari penggunaan dokumen tanah milik Yayasan Ittaqollah dan milik pribadi atas nama Rahma yang diduga diambil secara diam-diam dan dipalsukan. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit ke Bank Mandiri dengan nilai pencairan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ada dugaan kuat dokumen tanah milik Yayasan dan Ibu Rahma dibaliknamakan secara ilegal oleh saudara Idham Laitupa dengan bantuan notaris Patrick Gaspers. Dokumen-dokumen itu lalu dijadikan agunan di Bank Mandiri,” ungkap Heskel.

Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2024, dengan beberapa kali pencairan dana — masing-masing senilai Rp1,8 miliar, Rp4 miliar, Rp2 miliar, hingga Rp6 miliar. Semua proses itu, kata Heskel, berdasarkan dokumen yang diduga palsu dan melibatkan pihak internal bank.

Lebih jauh dijelaskan, dugaan kejahatan ini baru terungkap setelah Bank Mandiri mengeluarkan surat peringatan hingga pemberitahuan lelang terhadap tiga bidang tanah yang menjadi objek agunan. Dari situlah pihak Yayasan dan pemilik lahan asli mengetahui adanya penyelewengan.

Heskel juga menyoroti peran notaris dan oknum perbankan yang diduga turut membantu proses pencairan.

“Ada indikasi keterlibatan oknum Bank Mandiri dalam pencairan dana. Karena itu, kami sudah melayangkan somasi kedua dan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Dalam rapat yang dipimpin Komisi I DPRD Maluku, empat rekomendasi resmi dikeluarkan, yakni:

DPRD mendukung langkah hukum yang ditempuh Yayasan untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

Meminta OJK memeriksa prosedur kehati-hatian Bank Mandiri dalam pencairan kredit.

Meminta agar lelang aset ditangguhkan hingga proses hukum selesai.

Memanggil notaris Patrick Gaspers, BPN Kota Ambon, serta pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Atas langkah cepat DPRD Maluku, Heskel menyampaikan apresiasi tinggi.

“Kami berterima kasih kepada Komisi I DPRD Maluku yang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat. Ini langkah penting melindungi aset pendidikan dan keadilan publik,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Heskel mengungkapkan bahwa modus serupa juga terjadi pada beberapa nasabah lain, baik di Bank Mandiri maupun bank-bank lain, termasuk BRI, yang mengalami pemotongan dana dan dugaan manipulasi kredit. Ia memastikan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada DPRD dan OJK.

“Kami akan buka semuanya secara terang. Ini bukan hanya soal Yayasan, tapi soal kejahatan sistemik dalam perbankan yang harus diusut,” tegasnya. (*)

Exit mobile version