KRIMINAL

Ketua Komisi II Ingatkan Polisi Tak Main-Main di Kasus 46 Karung B3

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mendesak aparat kepolisian menuntaskan kasus penemuan 46 karung berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) di salah satu ruko kawasan Mardika, Kota Ambon milik Hj. Hartini. Ia menegaskan, perkara ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Aturan itu jelas mengharuskan negara mengambil langkah pengurangan, pengendalian, hingga penghapusan penggunaan merkuri dari berbagai sektor,” kata Irawadi, Selasa (30/9/25).

Menurutnya, rangkaian regulasi yang lahir setelah itu mulai dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2019—menjadi pedoman tegas bagi aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran.

“Merkuri dikategorikan sebagai B3 karena sifatnya yang beracun, karsinogenik, dan merusak ekosistem. Jika ada oknum yang memperdagangkan atau menyalahgunakan, sanksinya sudah jelas: dari administratif hingga pidana,” ujarnya.

Irawadi mengingatkan kepolisian agar tidak ragu menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari puluhan karung tersebut. “Ini masalah besar. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi. Penegakan hukum harus transparan, jangan sampai kasus ini dipetieskan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengalaman di Pulau Buru, khususnya di Gunung Botak, menjadi bukti nyata bagaimana penggunaan merkuri dalam pertambangan emas skala kecil meninggalkan kerusakan serius bagi lingkungan dan kesehatan warga.

“Dampaknya bukan hanya jangka pendek, tetapi bisa lintas generasi. Karena itu, penegakan hukum harus keras, konsisten, dan memberi efek jera,” kata dia.

Kasus 46 karung B3 di Ambon kini menjadi sorotan publik. DPRD Maluku memastikan akan mengawasi proses penyidikan agar berjalan sesuai aturan, tanpa kompromi. (Cik)

Exit mobile version