ANTARA

Wamen UMKM: Transformasi legalitas UMKM bisa perluas lapangan kerja

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza memaparkan ikhtiar pemerintah menurunkan angka pengangguran melalui UMKM dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

MATARAM, 16/9 (ANTARA) – Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan transformasi legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sektor informal menjadi formal bisa memperluas lapangan kerja di Indonesia.

“Satu isu utama yang dihadapi Indonesia adalah masalah pengangguran. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya diperlukan pembaruan instrumen kebijakan yang tepat dari pemerintah,” ujarnya dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Transformasi legalitas UMKM merupakan proses perubahan dan penyesuaian status hukum UMKM agar memiliki badan hukum atau legalitas usaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kata Helvi, pemerintah berkomitmen meningkatkan produktivitas UMKM dengan mendorong percepatan transformasi usaha mikro dari informal ke formal.

“Kemudahan dan simplifikasi perizinan menjadi kunci dalam pemberdayaan UMKM, sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas,” ucapnya.

Lebih lanjut Helvi menyampaikan transformasi legalitas bertujuan memberikan kepastian hukum bagi UMKM lantaran unit usaha yang dijalankan sudah memiliki izin resmi diakui negara dan dilindungi regulasi.

UMKM yang legal memiliki nomor induk berusaha, sertifikasi halal, hingga hak kekayaan intelektual. Ketika terjadi perselisihan semisal dengan pelanggan, pemasok, atau mitra bisnis, maka UMKM legal bisa menyelesaikan kasus itu lewat jalur hukum.

“Mereka harus punya legalitas agar bisa menyelesaikan masalah-masalah tuntutan dari pihak luar,” kata Helvi.

Per 31 Desember 2024, jumlah UMKM by name by address berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sarkernas) mencapai 56,14 juta unit usaha. Mayoritas unit usaha itu merupakan usaha mikro 96,84 persen atau setara 54,42 juta unit usaha yang hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2 miliar.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional yang diukur lewat produk domestik bruto (PDB) adalah 60,51 persen dengan angka serapan tenaga kerja sebanyak 97 persen.

Menurut Helvi, kontribusi penyerapan tenaga kerja oleh UMKM yang mencapai 97 persen membuktikan bahwa UMKM menjadi fondasi kokoh bagi perekonomian di Indonesia.

Pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak penghasilan atau PPh final 0,5 persen untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan PPh final 0,5 persen sampai tahun 2029 tersebut bentuk dukungan pemerintah dalam mengembangkan UMKM.

“Jika pemerintah semakin kecil membebani pajak kepada UMKM, maka semakin menguntungkan ekonomi nasional,” pungkas Muhaimin.

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang digelar di Politeknik Pariwisata Lombok menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pihak swasta untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas akses pembiayaan, mendorong digitalisasi usaha, hingga memperbesar akses pasar.

Ajang itu menjadi momentum penting bagi UMKM untuk naik kelas dan semakin berdaya saing dengan melibatkan banyak pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi UMKM mulai dari masalah dasar hingga strategi untuk berkembang lebih tinggi. (ANT)

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Zaenal Abidin

Exit mobile version