AMBON

Terkait ‘Riuh’ Pembangunan Pasar Apung Batumerah, Alham Sebut tak Perlu Ada MoU

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Direktur CV Alive To Madale, Alham Valeo menegaskan bahwa pembangunan Pasar Apung tak perlu ada Nota Kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Dia sesumbar pihaknya hanya perlu mengantongi izin dari Kementerian.

“Pembangunan Pasar Apung Batumerah tidak memerlukan MoU dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melainkan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, serta Kementerian Investasi dan Penanaman Modal. Dan dirinya telah mendapatkan izin resmi dari tiga kementerian tersebut sejak setahun lalu,” ungkap Alham saat dihubungi Rakyat Maluku, Selasa.

Akan tetapi, Alham mengakui jika pihaknya belum membuat kesepakatan dengan Pemerintah Negeri Batu Merah.

Ironisnya, Alham selaku pengembang sudah memasukkan material pembangunan berupa tiang pancang ke wilayah proyek yang berada di Negeri Batu Merah, Kota Ambon.

MoU dengan pemerintah negeri, dikatakan Alham, juga hanya sebatas kesepakatan mengenai biaya pembongkaran dan pembersihan lahan, termasuk ganti rugi terhadap enam bangunan permanen yang terdampak akibat pembangunan Pasar Apung Batumerah.

“MoU itu memang belum ada karena belum disepakati berapa nominal yang diganti rugi. Maka itu saya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Negeri Batumerah untuk segera berkonsultasi dan mediasi dengan pedagang yang terdampak pembongkaran, sehingga dapat dituangkan dalam MoU,” terang Alham.

“Tapi secara lisan saya sudah menyanggupi untuk menanggung seluruh biaya pembongkaran, pembersihan, serta ganti rugi enam bangunan permanen yang terdampak itu. Dan saya siap membayar ganti rugi atas dasar kemanusiaan. Sebab kalau sesuai aturan, bangunan itu ilegal karena berdiri di atas laut yang seharusnya mendapat izin dari kementerian,” sambungnya.

Pernyataan Alham berbeda dengan pernyataan salah seorang pejabat teras di negeri Batu Merah. Menurutnya, belum ada kesepakatan karena pemerintah negeri Batu Merah mendorong agar ganti rugi tidak hanya berlaku bagi enam toko besar, tapi kepada 350 pedagang yang terdampak pembangunan di lokasi tersebut.

Terkesan, kata dia, pihak pengembang ingin memaksakan agar segera dilakukan pembangunan pasar tersebut, padahal kesepakatan-kesepakatan dan persetujuan pemerintah desa untuk penggunaan lahan tersebut belum dimiliki.

“Kami mau, kalau dia pengembang maka dia harus bekerja sesuai aturan. Perjelas izin-izinnya, baru melakukan pembangunan,” tegasnya. (RIO)

Exit mobile version