Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan kondisi ekonomi global. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun faktor ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan (HBA) seharusnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah memilih menahannya agar tetap stabil.
“Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV 2025 tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun 2025 merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. “PLN berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal dan terjangkau agar masyarakat tidak terbebani. Stabilitas tarif ini juga membantu dunia usaha agar dapat terus tumbuh,” ujar Darmawan.
Adapun tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi selama Oktober–Desember 2025 tidak berubah. Misalnya, untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, golongan R-2 dengan daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh, dan pelanggan industri tegangan tinggi (I-4) sebesar Rp996,74 per kWh. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menjaga kestabilan ekonomi nasional sekaligus memastikan akses listrik yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)