RakyatMaluku.co.id – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Ambon menegaskan kepada masyarakat agar bebas menyampaikan kritikan terkait penanganan penanganan kebakaran di Desa Hunut dan Gang Banjo, Negeri Batumerah, asalkan tidak dengan narasi provokatif yang dapat mengganggu keharmonisan sosial.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menepis narasi yang menyebut penanganan berbeda ini menimbulkan kecemburuan sosial. Ia memastikan perbedaan langkah diambil murni berdasarkan aturan hukum, bukan kepentingan tertentu.
“Pemkot selalu terbuka menerima kritik, saran, dan masukan masyarakat. Namun jangan ada upaya membangun opini yang provokatif yang dapat mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon. Mari sama-sama bangun Ambon untuk kita semua,” ajak Ronald, di Balai Kota Ambon, Kamis, 18 September 2025.
Ia menjelaskan, penanganan kebakaran di dua lokasi tersebut dilakukan dengan pendekatan berbeda sesuai penyebabnya. Untuk kebakaran di Batumerah, penanganannya mengikuti mekanisme bencana akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek.
Sedangkan kasus di Hunut, lanjut Ronald, dikategorikan sebagai bencana sosial yang dipicu konflik, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Pendekatan khusus diperlukan di Hunut, karena ini bukan sekadar membangun rumah, tetapi juga soal rekonsiliasi pascakonflik, pemulihan sosial, hingga rehabilitasi infrastruktur,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon itu mengatakan, mekanisme bantuan untuk kebakaran akibat kelalaian tetap sama. Melalui Dinas Sosial, bantuan stimulan sebesar Rp15 juta per rumah segera direalisasikan menggunakan APBD Pemkot Ambon.
“Sementara untuk penanganan di Hunut, Pemkot telah membentuk Tim Banmas Kebakaran Hunuth. Pembangunan kembali rumah warga akan ditangani TNI melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), dengan dukungan donasi dari berbagai pihak,” ujarnya. (MON)