RakyatMaluku.co.id – AMBON, DPRD Maluku mengambil langkah tegas mendorong penghentian seluruh izin kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II, Selasa (23/9/25).
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan keputusan lahir setelah rapat bersama sejumlah OPD terkait. Dari 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi, hanya 15 kapal yang memiliki izin resmi, sementara mayoritas masuk tanpa dokumen sah.
Komisi II menilai praktik tersebut bukan sekadar melanggar aturan, melainkan juga mengancam ekosistem laut Maluku. Selain itu, nelayan lokal makin terdesak karena persaingan tak seimbang dengan kapal-kapal besar dari luar daerah.
“Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi soal kedaulatan daerah dan masa depan laut kita. DPRD tak akan membiarkan laut Maluku habis karena eksploitasi ilegal,” tegas Irawadi. (Cik)