HEADLINEHUKUM

Polresta Ambon Diminta Tuntaskan LP Masyarakat Kabauw

×

Polresta Ambon Diminta Tuntaskan LP Masyarakat Kabauw

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Ikatan Maningkamu Kabauw mengelar aksi damai di Markas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jalan Senin, 20 October 2025.

Kedatangan mereka untuk menuntut Polresta Ambon menuntaskan enam laporan polisi (LP) yang telah dilaporkan warga Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, sejak 1 April 2025.

Kuasa hukum Maningkamu Kabauw Bansa Hadi Sella mengatakan, sudah enam bulan laporan mereka tidak jelas prosesnya.

“Kami menuntut keadilan. Pasalnya, LP dari masyarakat terkait suatu dugaan tindak pidana, seperti penganiayaan, pengeroyokan dan juga pembunuhan tidak pernah diproses secara transparan dan akuntabel,’ tegas Hadi Sella saat berorasi.

Salah satunya yang menjadi sorotan LP/2. Y/IV/2025/LLP. Ambon tanggal 3 April 2025. LP ini terkait dugaan laka lantas di depan Musala Asapary.

Lambannya penanganan akar perkara tersebut secara transparan, jujur dan adil, membuat persoalan itu terus bergulir, tanpa ada keseriusan dari aparat penegak hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah untuk mencari win-win solution kepada masyarakat kedua negeri.

“Akibat lambannya penegakan hukum oleh APH serta upaya rekonsiliasi dari Pemerintah Daerah, aksi main hakim sendiri terus terjadi,” ucapnya.

Usai berorasi kurang lebih 15 menit para pendemo diajak untuk berdialog di Aula Mapolresta Ambon.
Pertemuan dihadiri Kabag Ops Kompol Johanis Titus, Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim, Kasubdit I Direktorat Intelkam Polda Maluku Kompol Mohamad Musaad, dan Kasat Intelkam Polresta Ambon AKP
Darmawan.

Setelah membahas penanganan kasus yang ditangani Polresta Ambon, para pemuda Kabauw kemudian menyerahkan tuntutan. Ada lima tuntutan, yakni meminta Polresta Ambon untuk merilis hasil penyelidikan dugaan laka lantas di depan Musala Asapary Kabauw pada tanggal 1 April 2025 secara jujur, adil dan transparan.

Meminta ketegasan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap sejumlah warga Kabauw dan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Syarifat Pattiasina pada tanggal 9 September 2025. Meminta Polresta Ambon menangkap pelaku pengrusakan rumah warga Kabauw di Air Kuning tanggal 17 Oktober 2025. Meminta kepada Kapolresta dan Kapolda Maluku mencopot Kapolsek Pulau Haruku karena dinilai lalai mencegah bentrok. Dan kami meminta Kapolresta segera memprases tuntutan kami dalam kurun waktu 3×24 jam.

Menanggapi orasi dan tuntutan Ikatan Maningkamu Kabauw, Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba melakukan apa yang menjadi tuntutan masyarakat Kabauw.

“Itu menjadi kewajiban kami nanti untuk melakukan penindakan yang memang dituntut tadi ya,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan di Mapolresta Ambon.

Namun, semua ini akan terlaksana dengan baik, maka masyarakat diminta membantu kepolisian sehingga penanganan setiap persoalan bisa dilakukan.

“Kami juga mengharapkan juga support dari masyarakat itu sendiri. Mungkin nanti terkait hal-hal yang perlu kami butuhkan nanti dari masyarakat bisa saling berkomunikasi untuk saling melengkapi,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *