KRIMINAL

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru, Terkait Pembakaran Rumah Warga Hunuth

Kombes Pol Rositah Umasugi

RakyatMaluku.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, berinisial AP alias U.

AP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Di mana, AP disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. AP juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku terhitung sejak 1 September 2025 kemarin.

“Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.

Sebelum, lanjut Kabid Humas, penyidik telah menetapkan IS menjadi tersangka pada 30 Agustus 2025. Namun yang bersangkutan tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

” Tersangka IS tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur,” ucap Kombes Rosiitah

Tambah Kombes Rositah, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunuth/ Durian Patah.

Sambung mantan Wakil Direktur Binmas Polda Maluku ini bahwa seiring dengan perkembangan penyidikan, pada 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap tujuh orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus.

Dan pemanggilan kedua terhadap tujuh orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.

“Hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya,” ungkapnya. (AAN)

Exit mobile version