AMBON

Pemkot Ambon Daftarkan 10 Aset Tanah ke BPN

RakyatMaluku.co.id – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Ambon mulai mendaftarkan 10 aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat. Upaya ini dilakukan mengingat hingga kini ratusan aset tanah milik Pemkot belum bersertifikat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ambon, Joppie Silanno, menjelaskan dari 10 aset tanah yang didaftarkan, enam dokumen sudah masuk ke BPN, sementara empat lainnya masih dalam proses pelengkapan.

“Untuk mendapatkan 10 bidang tanah yang kita ajukan, enam sudah masuk, sementara empat masih harus dilengkapi berbagai dokumen,” kata Silanno di Ambon, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, kendala utama proses sertifikasi aset Pemkot terletak pada kepemilikan alas hak. Sejumlah tanah yang diserahkan dari Pemerintah Provinsi Maluku ke Pemkot Ambon tidak disertai dokumen hak kepemilikan, sehingga membutuhkan waktu untuk melengkapinya.

“Tanah-tanah pemerintah kota yang dari dulu terkait dengan pelimpahan kewenangan dari Pemprov ke kota tapi waktu penyerahan itu tidak diikuti dengan penyerahan hak kepemilikan, sehingga kita sekarang harus berproses,” ujarnya.

Dijelaskan, persoalan ini bukan hanya terjadi di Ambon, melainkan juga di daerah lain di Indonesia. Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPN yang mendorong percepatan pendaftaran aset pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemkot optimistis penyelesaian sertifikasi seluruh aset tanah dapat dituntaskan pada 2028. “Persoalan ini bukan yang terjadi di Pemkot Ambon tapi di seluruh Indonesia. Sehingga kita targetkan ratusan aset pemkot bisa selesai pada 2028,” ujarnya.

Berdasarkan data, sebanyak 350 bidang tanah milik Pemkot Ambon hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut menimbulkan potensi sengketa serta melemahkan perlindungan hukum atas aset daerah. (MON)

Exit mobile version