AMBON

Massa Desak Bongkar Mafia Tanah Jalan Jenderal Sudirman

– Kepung BPN, Kejati dan Gubernur Maluku

RakyatMaluku.co.idRATUSAN mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam DPC Garda NKRI Kota Ambon, Front Demokrasi Maluku, dan Koalisi Ambon Transparan, mendesak agar dapat membongkar para mafia tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Desakan itu disampaikan massa aksi saat menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Bongkar Mafia Tanah” di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Kantor Gubernur Maluku, Jumat, 19 September 2025.

Dalam orasinya, mahasiswa menilai tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Maluku, namun justru digadaikan melalui permainan kotor oknum di tubuh BPN Kota Ambon.

“Kami tidak bisa tinggal diam menyaksikan perampasan aset negara yang terang-terangan berlangsung di depan mata. Negara seharusnya berdiri tegak sebagai pelindung kepentingan rakyat,” tegas Mujahidin Buano, salah satu orator aksi.

Menurutnya, mafia tanah bukan hanya persoalan jual beli lahan, tetapi kejahatan terorganisir yang menggerogoti kedaulatan negara, menghancurkan tatanan hukum, dan merampas masa depan generasi, mengamputasi sendi sendi perekonomian kerakyatan di kota Ambon.

“Atas dasar itu, aksi ini adalah bentuk perlawanan moral, politik, dan intelektual mahasiswa dan masyarakat Maluku terhadap praktik mafia tanah di Kota Ambon. Kami berdiri di garda depan untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, menghentikan kejahatan agraria, dan memastikan aset negara tetap menjadi milik rakyat,” tegas Mujahidin.

Massa aksi juga menyoroti persoalan lahan yang telah di bangun jalan umum, mulai dari Kali Wairuhu (Galala) hingga Kali Batumerah. Di mana, sepanjang kiri kanan jalan yang dinamai jalan Jenderal Sudirman itu sepenuhnya dikuasai secara sah oleh negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Maluku.

“Dalam data yang kami kantongi, sebanyak lebih dari 100 nama pemilik sertfikat maupun hasil jasa parusa warga secara sah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Salah satu dari sekian itu adalah tanah keluarga Kolonel Pietrs kurang lebih 6.847 M2 tertuang dalam Sertifikat Hal Milik No 354,” ungkapnya.

“Namun, dari 6.847 M2 itu, didalamnya telah dilakukan ganti kerugian secara sah oleh Negara dalam hal ini pemerintah provinsi Maluku pada tahun 1979 dan terdata sebanyak 1.413 M2. Begitupun 100 sekian nama lainnya yang telah diganti rugikan yang disesuaikan dengan ukurannya masing-masing,” sambung pria yang akrab di sapa Jihad itu.

Senada dengan Jihad, Korlap lainnya Muhammad Marasabessy yang juga Koordinator Umum Front Demokrasi Maluku menegaskan penyesalannya atas lemahnya control asset pemerintah yang berujung pada dugaan permainan kotor sejumlah oknum.

“Kami menyebut nama kolonel Pieters hanya sebagai studi objek untuk membuktikan bahwa data dan peta tata letak tanah yang sudah diganti rugikan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari kali Wairuhu – kali Batumerah terarsip rapi,” katanya.

“Tapi sayangnya ada oknum dengan sengaja memainkan peran mengaburkan arsip data penting itu demi kepentingan pribadi,” sambung Marasabessy. (AAN)

Exit mobile version