RakyatMaluku.co.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera menetapkan Hj. Suhartini alias Hartini sebagai tersangka dalam kasus penemuan 46 karung berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida di salah satu Ruko Mardika, Kota Ambon, yang disewanya dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DPD KNPI Maluku, Friadi Toisutta, menegaskan bahwa berdasarkan fakta penyelidikan, Hartini sebagai penyewa ruko tersebut patut diduga mengetahui adanya penyimpanan Sianida tersebut.
“Penyewa ruko tidak mungkin tidak tahu. Karena itu, kami mendesak Polda Maluku untuk segera meningkatkan status hukum Hartini menjadi tersangka dan menahannya, agar kasus ini terang benderang,” desak Toisutta di Ambon, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurutnya, keberadaan puluhan karung Sianida bukanlah persoalan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Penyimpanan bahan berbahaya tersebut tanpa izin resmi, sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 102 dan 104 UU PPLH sudah jelas mengatur pidana terhadap siapa pun yang menyimpan atau menimbun limbah B3 tanpa izin. Jadi, polisi harus tegas. Jangan sampai ada kesan kasus ini ditutup-tutupi,” tegasnya.
Toisutta menambahkan, selain UU PPLH, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan pasal-pasal lain, seperti KUHP Pasal 204 tentang pengedaran barang berbahaya serta Undang-Undang Perdagangan jika terbukti Sianida tersebut diperdagangkan secara ilegal.
“Bagi kami, masalah ini menyangkut keselamatan publik. Polda Maluku jangan ragu menjerat siapa pun yang terlibat, termasuk Hartini, karena jelas-jelas ada indikasi keterlibatan langsung,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi melalui Kasipenmas, AKP. Imelda Haurissa, mengatakan bahwa Hartini selaku terduga pemilik 46 karung Sianida telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun yang mangkir dari panggilan penyelidik pada Selasa, 30 September 2025 kemarin.
“Hj. Hartini belum diperiksa. Sampai saat ini yang bersangkutan masih di luar Ambon,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu,1 September 2025.
Karena itu, penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, kembali menyurati Hartini untuk diperiksa pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“Yang bersangkutan telah diundang kedua kali untuk rencana pemeriksaan hari kamis besok (hari ini),” jelasnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan 46 karung Sianida dari salah satu ruko di kawasan Mardika yang disewa Hj. Suhartini alias Hartini pada Kamis (25/9/2025). Dari jumlah itu, 10 karung ditemukan di lantai satu, dan 36 karung di lantai dua bangunan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (RIO-AAN)