POLITIK

Kubu Mahulette Wanti-Wanti DPRD dan KPUD Maluku

RakyatMaluku.co.id – POLEMIK internal Partai Golkar Maluku kembali memanas. Di tengah kekosongan kursi DPRD Maluku pasca wafatnya almarhum Rasyad Efendi Latuconsina, keputusan DPP Partai Golkar menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy sebagai pengganti antar waktu justru membuka babak baru pertarungan internal yang tajam.

Di balik keputusan itu, muncul perlawanan terbuka dari kubu Azis Mahulette, kader golkar peraih suara kedua di bawah almarhum Rasyad. Kuasa hukumnya, Elia Rony Sianressy, menyebut proses PAW tersebut sarat dengan “rekayasa politik” dan “konspirasi jahat” untuk merebut hak politik kliennya.

“Tidak ada satu pun surat pemecatan yang diterima klien saya dari DPP Golkar. Tidak ada pula tembusan surat pengusulan PAW terhadap saudara Ridwan Marasabessy. Ini jelas perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berprikemanusiaan,” tegas Sianressy kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Kemarahan kubu Mahulette juga menyasar dua figur penting: Plt Ketua DPD Golkar Maluku Umar Lessy dan Sekretaris Derek Loupatty. Sianressy menuding keduanya sebagai “kader karbitan” yang ditunjuk bukan untuk menyelesaikan konflik, melainkan memperdalam perpecahan.

“Mereka itu ditunjuk untuk melaksanakan Musda, bukan membuat gerakan politik baru. Jangan merasa berkuasa dulu. Kami akan bertempur sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Yang menarik, Rony menyebut kedua nama tersebut bukan sosok asing dalam struktur Mahkamah Partai Golkar. Umar Lessy diketahui berstatus panitera di Mahkamah Partai, sementara Derek Loupatty tercatat sebagai hakim anggota.

Posisi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin pejabat Mahkamah Partai juga memegang jabatan eksekutif partai di daerah yang sedang bersengketa?

Sianressy menuding hal ini sebagai bentuk conflict of interest yang bisa memengaruhi independensi Mahkamah Partai dalam menangani gugatan pihaknya.

Kubu Mahulette mengklaim sudah mendaftarkan gugatan resmi ke Mahkamah Partai sejak dua bulan lalu, disertai bukti pembayaran dan dokumen lengkap. Namun hingga kini, sidang belum juga dijadwalkan.

“Kami sudah dua bulan menunggu, tapi sidang belum juga jalan. Ada apa ini? Padahal semua berkas sudah diterima dan dibayar lunas,” ujar Sianressy.

Menurutnya, tim hukum Mahulette kini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Mahkamah Partai.

Kemarahan kubu Mahulette tampaknya sudah mencapai puncaknya. Dalam pernyataan, Sianressy mewanti wanti DPRD Maluku dan KPUD Maluku agar tidak menindaklanjuti SK DPP Golkar itu sambil menunggu hasil keputusan di Mahkama Partai. “Kita juga akan mengunjungi DPRD, KPUD termasuk Bawaslu Maluku, ” Ungkapnya.

Kasus ini memperlihatkan kembali retakan lama di tubuh Golkar Maluku. Setelah wafatnya Rasyad Efendi Latuconsina — salah satu figur kuat Golkar di daerah — perebutan pengaruh di internal partai tampak tak terhindarkan.

Bagi kubu Mahulette, ini bukan sekadar soal kursi DPRD, melainkan pertarungan mempertahankan marwah partai dan hak kader yang dianggap dizalimi. (Cik)

Exit mobile version