HUKUM

Kuasa Hukum Yayasan Ittaqollah Ancam Proses Hukum Bank Mandiri Ambon

×

Kuasa Hukum Yayasan Ittaqollah Ancam Proses Hukum Bank Mandiri Ambon

Sebarkan artikel ini
Heskel Haurissa

RakyatMaluku.co.id – KUASA Hukum Yayasan Ittaqollah, Ye Heskel Haurissa, menegaskan akan menempuh jalur hukum jika empat pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk jaminan kredit di Bank Mandiri Cabang Pattimura terus mangkir dari panggilan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, hal ini disampaikan Heskel Haurissa di gedung DPRD Maluku, Rabu (22/10/2025).

Sesuai agenda pada hari ini Komisi I akan melakukan RDP dengan semua pihak yang terlibat, namun hanya pihak Yayasan Ittaqollah yang hadir, sementara empat pihak lainnya Notaris Patrick Gazpers Muhammad Idham Laitupa, pihak Bank Mandiri Cabang Pattimura, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon tidak menggubris undangan resmi DPRD.

“Kami sangat menyesal karena keempat pihak yang diduga terlibat langsung dalam pemalsuan tiga surat tanah itu tidak hadir. Padahal Komisi I sudah memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik-baik,” ujar Haurissa dengan nada kecewa.

Menurutnya, ketidakhadiran para pihak tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Haurissa menegaskan, jika langkah mediasi melalui DPRD tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan segera menempuh dua jalur hukum sekaligus: perdata dan pidana.

“Kami akan segera mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon untuk meminta putusan bahwa dokumen yang digunakan sebagai agunan kredit di Bank Mandiri Pattimura itu palsu,” tegasnya.

Namun, lanjut Haurissa, jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, maka Yayasan Ittaqollah juga akan melapor secara pidana ke pihak kepolisian.

“Kasus ini terang-benderang. Ada tiga surat tanah yang diterbitkan, digunakan sebagai jaminan, dan dari situ keluar pinjaman uang. Artinya, unsur pidananya sudah terpenuhi ada dokumen, ada korban, dan ada akibat hukum,” katanya.

Haurissa menilai, kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administrasi biasa, sebab menyangkut keabsahan dokumen negara dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pihak yayasan maupun sistem perbankan.

“Jika mereka tidak punya niat baik untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini, kami akan pastikan proses hukum berjalan. Baik di pengadilan perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Maluku dikabarkan akan menjadwalkan ulang RDP tersebut dan kembali melayangkan surat panggilan kepada keempat pihak yang absen. Sejumlah anggota dewan menyebut absennya mereka sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses klarifikasi yang difasilitasi lembaga legislatif.

Kasus ini mencuat setelah Yayasan Ittaqollah menemukan adanya tiga dokumen tanah miliknya yang diduga dipalsukan dan digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Mandiri Cabang Pattimura tanpa sepengetahuan pengurus yayasan. Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga perbankan besar serta dugaan penyalahgunaan dokumen resmi negara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *