DAERAHHEADLINE

KPU Minta Klarifikasi Golkar dan Azis Mahulette

Shaddek Fuad - Lambang Golkar - Azis Mahulette

RakyatMaluku.co.idKOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta klarifikasi dari DPD Partai Golkar dan Azis Mahulette terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku yang hingga kini masih berproses.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Shaddek Fuad, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Maluku terkait usulan PAW dari Partai Golkar. Namun, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, KPU perlu memastikan kebenaran dokumen dan informasi dari kedua belah pihak.

“Kalau sesuai aturan, dokumen-dokumen berkaitan dengan PAW disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi Maluku ke KPU. Kami sudah menerima surat dari pimpinan DPRD pada Senin kemarin, dan saat ini kami melaksanakan agenda klarifikasi dari kedua belah pihak,” ujar Shaddek, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, proses PAW diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan KPU menempuh sejumlah tahapan sebelum menetapkan calon pengganti antar waktu atau PAW.

Dalam kasus Partai Golkar, kata Shaddek, persoalan muncul karena calon pengganti dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah almarhum Rasyad Efendi Latuconsina, yakni Azis Mahulette, diketahui sedang dalam proses pemberhentian dari partai.

“Karena itu, Partai Golkar mengusulkan nama Ridwan Rahman Marasabessy, yang merupakan perolehan suara terbanyak ketiga setelah almarhum Rasyad dan Pak Azis Mahulette,” jelasnya.

Namun, Azis Mahulette menyampaikan sanggahan terhadap keputusan tersebut, sehingga KPU perlu meminta klarifikasi baik kepada DPD Partai Golkar Maluku maupun kepada Azis sendiri.

“Harus ada klarifikasi untuk memastikan kebenaran seluruh dokumen yang kami terima dari kedua pihak. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme PKPU,” tambah Shaddek.

Ia menegaskan, bila tidak ada sengketa atau gugatan internal partai, maka KPU dapat memproses surat PAW dari pimpinan DPRD Maluku paling lambat lima hari setelah diterima. Namun karena adanya keberatan dari pihak Azis Mahulette, tahapan tersebut belum dapat dilanjutkan.

“Setelah klarifikasi selesai, kami akan bersurat secara resmi ke pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan jawaban terkait hasil proses ini,” pungkasnya. (MON)

Exit mobile version