HUKUM

Kasus PT. Bipolo, Kasi Penkum: Tanya ke BPK

×

Kasus PT. Bipolo, Kasi Penkum: Tanya ke BPK

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – PERKEMBANGAN penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Maluku) Maluku sampai dengan saat ini tak kunjung ada.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi media ini, meminta agar perkembangan kasusnya dapat langsung ditanyakan ke Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebab Jaksa Penyidik juga masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya dari BPK.

“Audit belum ada. Jangan tanya beta (saya), coba tanya ke BPK toh, katong (kami) sifatnya menunggu,” cetus Ardy, melalui pesan elektronik, Rabu, 3 September 2025.

Akibat dari belum diserahkannya hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya oleh BPK, kata Ardy, sehingga Jaksa Penyidik juga kesulitan untuk menentukan tersangkanya.

“Audit kerugian negara jadi hambatan kita untuk tetapkan tersangkanya. Makanya kita tunggu hasil audit dulu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Ardy mengungkapkan bahwa Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *