AMBON

Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth ‘Tenggelam’

×

Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth ‘Tenggelam’

Sebarkan artikel ini
Dokumen

RakyatMaluku.co.idPENANGANAN kasus pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dinilai mulai tenggelam dan tidak lagi mendapat perhatian serius dari Polda Maluku.

Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y.R. Pormes, mempertanyakan komitmen aparat kepolisian yang sebelumnya aktif menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus tersebut, namun kini tidak lagi terbuka ke publik.

“Sejak awal kasus ini ditangani, setiap hari ada perkembangan penyelidikan yang disampaikan. Setelah itu, tenggelam,” kata Alberthus kepada Rakyat Maluku, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sejak penetapan delapan orang sebagai tersangka, Polda Maluku tidak pernah lagi memberikan keterangan resmi apakah para tersangka sudah ditahan atau belum.

“Ini yang dipertanyakan publik. Jangan-jangan pernyataan soal delapan tersangka itu hanya untuk meredam kemarahan masyarakat. Apalagi enam dari delapan tersangka tidak disebutkan identitasnya,” ujarnya.

Karena itu, GMNI Maluku mendesak Polda agar bersikap transparan dalam penanganan kasus tersebut agar masyarakat mendapat kejelasan.

“Kita apresiasi kerja keras Polda Maluku yang sudah berupaya meredam situasi pascakonflik antarwarga, tetapi perlu juga terbuka dalam setiap proses hukum yang berjalan,” tegas Alberthus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

Diketahui, bentrokan antara warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, dan pemuda Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, sebanyak 17 rumah di kawasan Hunuth dibakar massa, serta menyebabkan beberapa warga mengalami luka-luka.

Kerusuhan itu dipicu oleh kasus penikaman terhadap siswa SMK Negeri 3 Ambon, Afdal Pellu, remaja asal Hitumessing. Pelaku bernama Indra Sabandar berhasil ditangkap sehari setelah kejadian di wilayah Tulehu. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *