AMBON

Jaksa Periksa Eks Bupati Aru Johan Gonga

RakyatMaluku.co.idTIM Penyelidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap Mantan (eks) Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 14 Oktober 2025.

Johan Gonga dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pulau-pulau Aru, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar.

“Mantan Bupati Aru Johan Gonga sementara dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik dari jam 10 pagi sampai sekarang. Cek saja ke Kasi Penkum,” akui sumber itu di Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap eks Bupati Kepulauan Aru itu.

“Ia benar, hari ini (kemarin) Mantan Bupati Aru Johan Gonga dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam,” akui Ardy, kepada media ini di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, permintaan keterangan di tahap penyelidikan ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

“Kasus Wokam ini masih penyelidikan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” jelas Ardy.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT. Purna Dharma Perdana adalah pihak ketiga atau pelaksana proyek yang mengerjakan poyek jalan sepanjang 35 kilometer itu.

Meski anggaran proyek telah dicairkan 100 persen, namun hasil pekerjaan perusahaan asal Bandung yang pernah masuk daftar blacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014 – 2016, tidak sesuai dengan spesifikasi.

Di mana, proyek yang seharusnya menghubungkan Desa Tunguwatu – Gorar – Kobraur – Nafar, itu hanya rampung sekitar 15 kilometer jalan dari total 35 kilometer jalan.

Beberapa item penting juga tidak dikerjakan, termasuk pembangunan drainase di sisi kiri dan kanan jalan yang anggarannya mencapai Rp2 miliar. Akibatnya, saat musim hujan air meluap dan menutup jalan hingga rusak parah.

Kemudian pada 2020, kabarnya telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara. Sehingga, penanganan kasusnya sempat dihentikan pada tahun 2021. (RIO)

Exit mobile version