RakyatMaluku.co.id – INSPEKTORAT Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memerintahkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Abdul Kadir Lausury, membuat pernyataan mutlak untuk mengembalikan dana beasiswa yang diduga disalahgunakan, ke kas daerah.
Kepala Inspektorat SBT, M. Iksan Keliwooy, mengatakan, penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten SBT dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi mekanismenya adalah setiap laporan yang masuk kita sampaikan ke Bupati, setelah itu baru kita tindaklanjuti. Sesuai dengan rekomendasi BPK, diperintahkan untuk pengembalian ke kas daerah,” ujar Keliwooy, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, terhadap setiap temuan, pihaknya lebih dahulu melakukan pembinaan sebelum menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum, karena kewenangan penindakan berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut Keliwooy, langkah pembinaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan daerah. “Kalau Sekretaris Pendidikan sudah melakukan pengembalian, untuk nominalnya nanti kita akan sampaikan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pembinaan tidak dilakukan pengembalian, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan untuk diproses hukum.
“Dalam pembinaan, kami memberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian. Namun jika tidak dilakukan, maka terpaksa kita serahkan untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (DIK)