NEWS UPDATE

Ibu Bejat Paksa Anak Disetubuhi Ayah Tiri

×

Ibu Bejat Paksa Anak Disetubuhi Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.idSEORANG ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar inisial ML (46) tega memaksa anak kandungannya sendiri yang masih berumur 15 tahun untuk disetubuhi kekasihnya inisial EL (34) yang telah dianggap ayah tiri oleh anak korban.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, mengatakan, kasus ini terungkap saat anak korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga maupun ayah kandungnya inisial PS.

Tidak terima dengan perbuatan mantan istri bersama kekasihnya itu, lanjut Kapolres, PS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanimbar pada 1 Oktober 2025, dan keduanya langsung diamankan pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan proses gelar perkara telah dinyatakan cukup bukti, dan terhadap terlapor ML dan EL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak 2 Oktober 2025,” ungkap Kapolres, dikutip dari tribratanews.maluku.polri,” Rabu, 22 Oktober 2025.

Kapolres menceritakan, setelah kedua orang tuanya berpisah, anak korban bersama adik perempuannya memilih tinggal bersama ibu kandung yang telah hidup bersama kekasih barunya inisal EL.

Kemudian pada Mei 2025, ML membawa anak korban ke bidan lantaran mengira anak korban sedang hamil karena sering susah makan, muntah, dan mengalami haid yang tidak lancar. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan negatif dan hanya diberi obat.

Selanjutnya, ML bersama kekasihnya EL melanjutkan kehidupan mereka di Saumlaki. Anak korban pun diajak hidup bersama mereka pada salah satu kontrakan. Dan di tempat itulah malapetaka terhadap anak korban terjadi.

ML yang terus beranggapan anaknya sedang hamil lalu melakukan segala macam cara untuk menggugurkan kandungannya, seperti memijat perut anak korban hingga membuatkan ramuan. Hal itu dilakukan karena anaknya belum bersuami sehingga dianggapnya hal itu akan mempermalukan mereka.

Kemudian timbullah ide gila dari ML yang tega menyuruh kekasihnya EL untuk menyetubuhi anak korban, dengan maksud agar anaknya tersebut keguguran. EL yang ditawari hal tersebut tentunya tidak menolak dan bersedia menyetubuhi anak yang masih belia. Anak korban yang mendengar rencana buruk dari ibu kandungnya tersebut pun menolak, karena ia juga merasa bahwa dirinya memang sedang tidak hamil hanya sedang sakit.

“Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIT, anak korban kemudian dipaksa oleh ibu kandungnya sendiri untuk disetubuhi oleh kekasih Ibunya yang telah dianggap sebagai ayah tiri. Yang mana saat itu ML memegangi kedua tangan anak korban dan menindih tubuhnya, sehingga kekasihnya dapat dengan mudah membuka pakaian dan menyetubuhi anak korban,” tuturnya.

Kapolres mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, yang mana anak menjadi korban dari orang tuanya sendiri. Sebagai Kepala Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihaknya tidak akan pernah bosan untuk terus menyerukan kebaikan dengan melakukan sosialisasi ataupun dengan pendekatan seperti Jumat curhat yang rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman masyarakat agar lebih sadar dan taat hukum.

“Karena dalam perkara yang seperti ini dapat terjadi, karena kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari keluarga terdekat yakni orang tua kepada anak-anaknya,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, juga menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena kasus pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasat menegaskan bahwa perkara kejahatan seksual terhadap anak telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mana hukumannya hingga hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman kebiri kimia.

Karena kejahatan ini merusak masa depan anak, yang mana anak adalah masa depan bangsa yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Untuk itu pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum secara maksimal.

“Rumah adalah tempat berlindung yang ternyaman bagi setiap anggota keluarganya, namun ternyata kejahatan juga dapat terjadi di dalamnya, seperti yang terjadi dalam perkara ini, Seorang ibu dengan tega memperlakukan Anaknya demikian,” pungkasnya. (RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *