HEADLINEHUKUM

Hartini Serahkan Diri, terkait Kepemilikan 46 Karung Berisi B3

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Hj Suhartini alias Hartini diam-diam telah menyerahkan diri ke Polda Maluku lantaran takut dijemput paksa. Sebab, ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipeter) Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan alasan masih berada di luar daerah Maluku.

Informasi yang diperoleh media ini bahwa Hj. Hartini menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kepemilikan 46 karung berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida, pada pekan kemarin.

Kasubdit IV Tipiter, AKP Widiyatma, ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Hj. Hartini, enggan memberikan keterangan rinci. Ia meminta agar perkembangan kasus tersebut dikonfirmasi melalui Bidang Humas Polda Maluku.

“Untuk perkembangan hasil penyidikan nanti dari Humas ya, Pak,” ujarnya kepada Rakyat Maluku, Senin, 20 Oktober 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa Hj. Hartini telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.

“Hj. Suhartini sudah memenuhi panggilan. (Diperiksa) sebagai saksi pada hari Jumat (17/10/2025) dan sudah dimintai keterangan,” akui mantan Wakil Direktur Binmas Polda Maluku itu.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik kini disebut tengah mendalami keterkaitan Hj. Hartini dalam kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3).

Seperti diketahui, aparat Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan 46 karung Sianida dari ruko yang disewa Hartini dari Pemerintah Provinsi Maluku di kawasan Mardika, Kamis (25/9/2025).

Sebanyak 10 karung ditemukan di lantai satu dan 36 karung di lantai dua. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (AAN)

Exit mobile version