DAERAH

Hak Adat Maluku Terus Tergerus Investasi

Prof. Dr. Drs. Zainal Abidin Rengifurwarin

RakyatMaluku.co.idHAK-hak masyarakat adat di Maluku terus tergerus oleh derasnya arus investasi, akibat belum adanya regulasi tertulis yang kuat untuk melindungi tanah ulayat dan hak adat.

Guru Besar Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. Drs. Zainal Abidin Rengifurwarin, menegaskan perlunya pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat Maluku segera membentuk regulasi yang secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak adat.

“Kalau tidak, investor masuk tanah negeri habis. Anak-anak Kei demo PT Batulicin tapi tidak didengar juga karena pengusaha istana yang turun ke sana,” ujar Prof. Zainal di Ambon, Minggu (28/9/2025).

Ia menyebutkan, selama ini perlindungan hak adat di Maluku masih bergantung pada sistem hukum adat lisan, tanpa dukungan dokumen tertulis yang memiliki kekuatan hukum formal. Kondisi tersebut membuat masyarakat adat rentan terhadap klaim dan sengketa.

“Di Maluku ini, kita masih mengandalkan sistem hukum adat secara lisan. Makanya saling klaim itu sangat mudah karena hanya mengandalkan kemampuan berbicara. Padahal, dalam konteks hukum, pengakuan itu harus diperkuat secara tertulis dan regulatif,” jelasnya.

Menurutnya, meski tradisi lisan menyimpan nilai dan sejarah, tetapi tanpa regulasi tertulis, masyarakat adat kesulitan menghadapi perusahaan besar yang masuk membuka investasi di wilayah adat.

Ia mencontohkan kasus masuknya PT Batulicin di Kei, Maluku Tenggara, di mana masyarakat tidak bisa berbuat banyak karena minimnya dasar hukum yang mengikat.

“Undang-undang memang mengakui masyarakat hukum adat, tapi regulasi turunannya masih lemah atau bahkan belum ada. Harus ada aturan yang mengatur batas wilayah, tanah ulayat, tanah dati, dan aspek lain yang berkaitan dengan hak-hak adat,” pungkas Prof. Zainal. (MON)

Exit mobile version