NEWS UPDATE

Gudang Penyimpanan B3 Milik Hj. Hartini Akhirnya Dibongkar

RakyatMaluku.co.idGUDANG penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga milik Hj. Hartini yang berlokasi di salah satu ruko kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, akhirnya dibongkar, Kamis (25/9/25). Pembongkaran dilakukan setelah kontrak penggunaan bangunan tersebut diketahui sudah berakhir sejak 2017.

Pantauan media ini, proses pembukaan paksa pintu gudang melibatkan tim Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Untuk membuka gembok ruko, tim gabungan terpaksa menggunakan peralatan khusus.

Saat pintu terbuka, petugas mendapati puluhan karung ukuran 50 kilogram berisi material B3 yang masih tersimpan di dalam gudang. Temuan akan diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Seorang pegawai yang berada di lokasi menyebutkan, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi terkait pembongkaran tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status kepemilikan serta penanganan material berbahaya yang ditemukan.Namun diduga kuat puluhan karung berisi B3 itu milik Hj. Hartini. (Cik)

Exit mobile version