DAERAH

Empat Bulan Belum Digaji, P3K Kemenag Malteng Menjerit

×

Empat Bulan Belum Digaji, P3K Kemenag Malteng Menjerit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka. Sejak dilantik medio April 2025, tercatat mulai Juni hingga September, hak gaji bulanan tak kunjung cair.

Salah seorang pegawai P3K Kemenag Malteng yang enggan disebutkan namanya mengaku frustrasi dengan kondisi tersebut.

“Kami dituntut kerja maksimal dalam melayani, tapi hak-hak kami tidak diperhatikan. Bagaimana biaya operasional kami sehari-hari selama empat bulan ini? Kami sangat kesulitan,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, kondisi ini kian menekan karena kebutuhan hidup terus berjalan, sementara akses pinjaman dari kerabat maupun lembaga keuangan semakin tertutup.

“Meminjam pun sudah tak sudi, di tengah kesulitan ekonomi saat ini,” tambahnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan komunikasi dengan rekan-rekan sesama P3K di kabupaten lain, masalah serupa tidak terjadi. Persoalan ini justru disebut hanya dialami di lingkungan Kemenag Maluku Tengah.

“Kami bingung, alasannya NIK P3K tidak sesuai. Padahal sudah dikonfirmasi ke Disdukcapil, tidak ada masalah. Kalau memang NIK bermasalah, otomatis sejak awal proses seleksi P3K sudah tidak bisa jalan,” tegasnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Maluku Tengah, Gani Rehalat, saat dikonfirmasi menegaskan seluruh proses administrasi untuk pembayaran gaji sebenarnya telah rampung. Ia memastikan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Keterlambatan ini karena ada kendala teknis pada pembukaan rekening bank para pegawai serta proses akun pelaksana di KPPN. Namun persoalan itu sudah diatasi, dan dalam sehari dua di awal Oktober gaji akan segera disalurkan,” jelasnya.

Gani juga menyebut keterlambatan pembayaran tidak hanya terjadi di Maluku Tengah, tetapi hampir di seluruh kabupaten/kota di Maluku. Ia meminta para pegawai tetap bersabar karena hambatan yang terjadi bukan unsur kesengajaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *