RakyatMaluku.co.id – AMBON, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk menuntaskan penyelidikan terkait penemuan 46 karung berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan kasus yang menyeret nama Hj. Suhartini alias Hartini itu tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bekerja secara profesional dan transparan.
“Ini sudah menjadi perhatian DPRD Maluku. Polisi harus membuka secara jelas siapa pemilik barang berbahaya tersebut dan menindak tegas pihak yang terlibat,” ujar Solichin, Senin (29/9/2025).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, dugaan keterlibatan Hj. Hartini sebagai pemilik ruko tempat ditemukannya lebih dari 2 ton B3 mesti diusut hingga tuntas. Ia juga meminta kepolisian tidak menutup-nutupi kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.
“Informasi publik menyebut nama Hj. Hartini, maka polisi harus mengejar kebenarannya, termasuk memeriksa jika ada oknum anggota kepolisian yang ikut terlibat,” tegasnya.
DPRD Maluku, lanjut Solichin, akan terus memantau perkembangan kasus ini. Komisi I berencana memanggil pihak Polda Maluku untuk memberikan penjelasan resmi terkait langkah penanganan dan status hukum dari puluhan karung B3 yang berhasil diamankan tersebut. (*)