KRIMINAL

Bripka Erick Risakotta Dipatsus Bidpropam

– Diduga Peras Hartini, Penyimpan Sianida di Mardika


RakyatMaluku.co.id
BRIPKA Erick Risakotta, anggota BA SPKT Polres Maluku Barat Daya (MBD), telah resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan, patsus dilakukan setelah Bidpropam menggelar perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Bripka Erick Risakotta kepada Suhartini alias Hartini, penyewa ruko di Mardika, Kota Ambon, yang diketahui menyimpan 46 karung sianida.

“Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) Polri yang dilakukan Bripka Erick kini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Yang bersangkutan pun telah dipatsus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas, Minggu, 28 September 2025.

Dijelaskan, gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku pada Sabtu, 27 September 2025. Gelar perkara dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Kompol Jamaludin Malawat, dengan menghadirkan perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Subbidpaminal, Bripka Erick Risakotta diduga melanggar Etika Kelembagaan sebagaimana diatur Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kabid Humas.

Dikatakan, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah penyidik mengembangkan perkara penyimpanan 46 karung sianida yang disimpan di dalam ruko Mardika milik Pemerintah Provinsi Maluku yang disewa Suhartini alias Hartini. Selain Bripka Erick, disebutkan pula ada rekannya, Irvan, yang ikut terseret.

“Untuk membuat terang dugaan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Bripka Erick,” tutur Kabid Humas.

Kabid Humas menekankan, Kapolda Maluku memberi instruksi tegas agar setiap anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik ditindak sesuai ketentuan.

“Ini bentuk komitmen Polda Maluku menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya. (AAN)

Exit mobile version