HEADLINEPOLITIK

Azis Mahulette Bongkar Dugaan Manipulasi dan Intrik Elit Partai

Politisi Partai Golkar Maluku, Azis Mahulette, didampingi Kuasa Hukumnya, Elia Ronny Sianressy, berbincang santai sebagai narasumber dalam program Podcast Obrolan Rakyat Maluku di Kantor Harian Rakyat Maluku, Kamis 16 Oktober 2025. Acara yang dipandu Fitri El Alifa sebagai host itu mengambil tema "PAW Golkar Punya Siapa?".

– Podcast PAW Golkar di DPRD Maluku

RakyatMaluku.co.idKADER Partai Golkar Maluku, Azis Mahulette, membeberkan dugaan manipulasi dan intrik elit partai dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku. Hal itu diungkapkannya dalam podcast “Obrolan Rakyat Maluku” yang digelar di Kantor Harian Rakyat Maluku, Ambon, Kamis (16/10/2025).

Dalam perbincangan tersebut, Azis yang hadir bersama kuasa hukumnya, Rony Sianressy, menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran mekanisme internal partai terkait proses PAW pasca wafatnya politisi senior Golkar, almarhum Efendi Latuconsina.

“Saya bukan mencari jabatan, saya hanya menuntut hak politik saya sebagai peraih suara sah terbanyak kedua. Ini bukan soal kursi, tapi soal keadilan dan integritas partai,” tegas Azis.

Menurutnya, mekanisme PAW seharusnya sederhana. Bila anggota DPRD meninggal dunia, kursinya diberikan kepada calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan tersebut. Namun, dalam kasus Golkar Maluku, proses itu justru disertai intervensi dan keputusan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Azis mengungkapkan, dirinya tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri, namun tiba-tiba muncul Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diketahuinya dari media sosial. SK DPP Golkar tertanggal 15 Agustus 2025 itu, kata dia, menjadi dasar pemecatan dirinya sebagai kader. Padahal, saat itu dirinya masih menggugat legalitas keputusan Dewan Etik Partai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“DPD I Golkar Maluku mengusulkan PAW tanggal 17 Agustus, sementara SK DPP sudah ditandatangani dua hari sebelumnya. Ini logika terbalik,” sindir Azis.

Kuasa hukum Azis Mahulette, Rony Sianressy, menilai keputusan pemecatan tersebut cacat hukum. Menurutnya, Dewan Etik tidak memiliki kewenangan memecat kader karena fungsinya hanya memberikan rekomendasi.

“Peraturan Organisasi Nomor 19 Tahun 2018 jelas menyebut bahwa Dewan Etik hanya bersifat rekomendatif. Namun faktanya, mereka mengeluarkan keputusan yang mencabut KTA dan memecat Pak Azis. Ini bentuk abuse of power,” ujar Rony.

Ia menilai langkah DPD I Golkar Maluku dan DPP yang menindaklanjuti keputusan Dewan Etik sebagai tindakan melawan hukum organisasi. Pihaknya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dan menyiapkan langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri bila keputusan itu tidak dibatalkan.

“Kami yakin Mahkamah Partai akan menegakkan keadilan. Ini bukan pembangkangan terhadap partai, melainkan pembelaan terhadap marwah partai dan konstitusi kader,” tegasnya.

Azis juga menyoroti sikap pimpinan DPD I Golkar Maluku yang dinilainya tidak konsisten menjalankan mekanisme partai. Ia menyebut ada tekanan politik yang membuat keputusan partai kehilangan independensi.

“Ketua DPD dan Sekretaris terlalu mudah menyerah pada tekanan. SK DPP ditandatangani tanggal 15, tapi mereka baru mengusulkan tanggal 17. Jadi siapa yang bekerja untuk siapa?” ujarnya.

Selama 40 tahun menjadi kader, Azis mengaku baru kali ini berhadapan langsung dengan partai. Ia menduga ada upaya sistematis untuk menyingkirkannya dari struktur politik Golkar.

“Ada upaya terstruktur, sistematis, dan massif untuk membunuh karier politik saya. Tapi saya percaya, kebenaran akan melumpuhkan kebohongan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan pelanggaran disiplin partai. Menurutnya, bukti yang dijadikan dasar oleh Dewan Etik justru keliru.

“Salah satu bukti yang mereka pakai adalah foto saya di acara pelantikan menantu saya, bukan di kampanye calon lain. Ini fitnah yang dibungkus dengan mekanisme partai,” ujarnya.

Rony Sianressy menambahkan, seluruh proses hukum telah ditempuh secara resmi, termasuk klarifikasi ke KPU Provinsi Maluku. Pihaknya memastikan bahwa proses PAW sementara ditunda hingga ada keputusan final dari Mahkamah Partai.

“Keputusan DPP yang mendasarkan pemecatan Pak Azis pada hasil Dewan Etik adalah cacat hukum, baik secara substantif maupun prosedural. Kami yakin SK tersebut akan dibatalkan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Azis menyerukan agar seluruh kader Golkar melakukan refleksi moral dan menjaga integritas partai.

“Kalau partai ini mau besar, jangan korbankan kader berintegritas demi kepentingan sesaat. Hari ini saya dizalimi, tapi sejarah akan mencatat siapa yang benar dan siapa yang mengkhianati partai,” pungkasnya.

Polemik PAW Golkar Maluku kini menjadi sorotan publik, mencerminkan benturan antara mekanisme demokrasi internal partai dan kepentingan politik elit yang kian tajam. (CIK)

Exit mobile version