Reklamasi di Kawasan Gunung Botak Sudah Sesuai Prosedur

RAKYATMALUKU.CO.ID — NAMLEA — Aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, mendapat banyak tantangan, khusunya proses reklamasi dan pasca tambang yang di lakukan oleh 10 koperasi.

Banyak sorotan mengenai reklamasi yang dilakukan oleh koperasi. Opini yang dibangun tanpa di dasari dengan dasar hukum yang jelas.

“Ini sangat mengganggu kinerja koperasi,” kata Ketua Koperasi Sekunder Ruslan Arif Soamole kepada media ini, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, reklamasi atau pasca tambang ini dilakukan guna pembenahan atau perbaikan lahan tambang, yang digunakan secara ilegal, agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya dan mendukung keberlanjutan sosial dan ekonomi.

Proses ini, lanjut Arif Soamole, mencakup berbagai kegiatan seperti penataan tanah, revegetasi, dan perbaikan kualitas air.
Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang.

“Di sini menjelaskan kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang dan tata cara pelaksanaan reklamasi. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, menjelaskan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang,” jelasnya.

Reklamasi yang dilakukan koperasi, tidak semena mena. Koperasi mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010, dan di dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL,UPL) memberitahu demikian.

“Proses pembenahan lahan ini bertujuan untuk melancarkan aktivitas pertambangan sehingga pekerjaan yang di lakukan oleh koperasi dapat berjalan dengan lancar, aktivitas sosial, ekonomi juga berjalan dengan baik,” ungkapnya. (AAN)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *