AMBON

350 Aset Tanah Pemkot Belum Bersertifikat

Ely Toisuta

SEBANYAK 350 aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tercatat belum memiliki sertifikat. Hal itu disampaikan Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta, di Balai Kota Ambon, Selasa, 9 September 2025.

Menurut Ely, hal itu juga sudah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan pengolahan aset-aset daerah dan sertifikasi tanah yang dimiliki pemerintah daerah.

Dan hasil rapat, sambung Ely, Pemkot Ambon melakukan kesepakatan dengan KPK sekaligus BPN untuk sesegera mungkin menindaklanjuti untuk mengakomodir atau menginventarisir berapa banyak jumlah aset daerah yang belum tersertifikat.

“Jumlah aset yang belum tersertifikat ada 350 aset tanah, sehingga ke depan sebelum tanggal 18 September data itu sudah masuk ke BPN untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam pengurusan sertifikat aset daerah adalah terkait pelepasan hak dan status tanah adat, sehingga BPN belum dapat menerbitkan sertifikat.

Ely menambahkan, rapat lanjutan akan dikoordinasikan secara teknis oleh Sekretaris Kota bersama tim aset dan bagian hukum. Pemkot, kata dia, memasang target bersama KPK dan BPN bahwa seluruh aset tanah sudah tersertifikasi pada 2028.

“Kita memasang target, sampai 2028 semua tanah aset Pemkot sudah bersertifikat,” pungkasnya. (MON)

Exit mobile version