RakyatMaluku.co.id – SEBANYAK 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Asbar Pattikupang, mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kode etik ASN.
“Sanksi disiplin yang diberikan yaitu berupa sanksi disiplin sedang sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan pada saat pemeriksaan,” kata Pattikupang, kepada media ini di Bula, Selasa, 16 September 2025.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 jo PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan, bentuk sanksi sedang dapat berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Kalau di PP 94 itu disebut pemotongan tunjangan kinerja. Namun, di SBT belum ada tunjangan kinerja, sehingga rujukannya ke PP 53 berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” jelasnya.
Dikatakan, ASN yang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala adalah Yuningsih (Puskesmas Bula), Sutrisno Warat (Dinas Pendidikan), Y.A.Hairia (Dinas Pendidikan), dan Sulaiaman Rumatamerik (Badan Pendapatan Daerah).
Sedangkan ASN yang dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat meliputi Juliana Oktavina Milli (Pustu Englas), Idrus Balalau, Abdul Karim Rumahgutawan (Dinas Pendidikan), Ardiansyah Wailissa (Dinas Pendidikan), Mujahidin Hehakaya (Dinas Pendidikan), Tamsil Akas Rumasilan (Dinas Sosial), Firza Yanti Rumalowak (Dinas PTSP), Abdurahim Rumuar (Sekretariat DPRD), serta Sumadi Rumakey (Bappeda Litbang).
Menurut Pattikupang, perbedaan jenis sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Meski demikian, ia memastikan seluruh pegawai yang terlibat tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Mereka sudah kembali melaksanakan tugas sejak Juni 2025. Hanya saja, karena proses pemeriksaan telah berjalan, maka tindak lanjutnya harus diputuskan oleh majelis kode etik,” tandasnya. (DIK)