WAKIL Bupati (Wabup) Seram Bagian Timur, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen penuh dalam menangani sengketa hutan adat di Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat.
Kasus hutan adat di dua kecamatan itu sebelumnya menjerat masyarakat. Tahun lalu, tujuh warga diproses hukum, sementara tahun ini 15 warga kembali dipanggil karena diduga melakukan perusakan hutan adat.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan minimnya pembinaan dan sosialisasi dari Dinas Kehutanan terkait perbedaan hak adat dan hak masyarakat.
“Saya sebagai anak adat dan juga Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemda serius mengusut tuntas kasus ini,” janji Wattimena, Senin, 1 September 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menyurati Pemerintah Provinsi Maluku agar status konservasi hutan di Teluk Waru dan Bula Barat ditinjau kembali untuk dialihkan menjadi hutan produksi.
Menurut Wattimena, penyelesaian masalah hutan adat harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia meminta warga tetap tenang dan mempercayakan penanganannya kepada pemerintah daerah.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi Pemda SBT. Dan perlu bapak-ibu tahu, Pemda sebagai pelayan masyarakat akan tetap bersama kalian,” pungkasnya. (DIK)