NEWS UPDATE

Tuntutan Pendemo Di Setujui DPRD Maluku

×

Tuntutan Pendemo Di Setujui DPRD Maluku

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akhirnya menyetujui seluruh tuntutan ratusan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Maluku dalam unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (1/9/2025) di Gedung DPRD Maluku. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pembebasan tanpa syarat dua aktivis lingkungan yang hingga kini masih ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk pengesahan resmi. “Seluruh poin tuntutan ini kami terima. Untuk proses tindak lanjut, kami akan menyampaikan secara resmi kepada Kapolda, Kejaksaan, dan Gubernur dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Watubun di hadapan massa aksi.

DPRD Maluku meminta waktu satu minggu untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan itu, termasuk menyampaikan surat resmi kepada aparat penegak hukum. Watubun menegaskan, lembaganya berkomitmen mengawal aspirasi publik, khususnya terkait isu lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat adat di Maluku.

Tuntutan massa aksi mencakup isu nasional dan daerah. Di tingkat nasional, mereka mendesak reformasi Polri, pengesahan RUU Masyarakat Adat, serta penegakan hukum yang lebih transparan. Sementara di tingkat daerah, selain menuntut pembebasan dua aktivis lingkungan, massa juga meminta DPRD merumuskan Perda Perlindungan Masyarakat Adat, menertibkan tambang ilegal, serta meningkatkan transparansi legislasi daerah. (CIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *