AMBON

Terkait Budha Center, Pembimas Budha Bakal Komunikasi dengan Pihak Terkait

Ria Anis

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Ria Anis Purwaningrum, mengatakan pihaknya menghormati putusan hukum terkait sengketa lahan Budha Centre Ambon yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Ria Anis saat dimintai tanggapan, Rabu (15/10/25).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya melalui Pembimas Buddha berencana untuk melakukan komunikasi dengan para pihak terkait guna mencari jalan terbaik pasca putusan tersebut, khususnya menyangkut keberadaan bangunan Budha Centre dan aktivitas keagamaan umat Buddha di Ambon.

“Rencana kami, Pembimas Buddha akan mencoba melakukan komunikasi dengan para pihak yang terlibat, agar persoalan ini dapat disikapi dengan baik dan bijaksana,” tambahnya.

Seperti diketahui, sengketa lahan Budha Centre antara Tjoa Tinnie Pinontoan, ahli waris Benny Pinontoan, melawan Wilhelmus Jauwerissa, Ketua WALUBI Perwakilan Maluku, akhirnya mencapai titik akhir.

Melalui putusan Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Ambon, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan memerintahkan agar bangunan Budha Centre dibongkar serta dikosongkan. (*)

Exit mobile version