RakyatMaluku.co.id – TIGA terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru, Alfredo Manusama, Esekel Saiya, dan Sandra Loppies, meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, 8 September 2025.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, tidak pernah dipidana sebelumnya, serta bersikap kooperatif selama persidangan,” ujar Tim Penasihat Hukum terdakwa, dalam persidangan dengan agenda pembelaan.
Terdakwa Alfredo Manusama melalui Tim Penasehat Hukumnya juga menyatakan klien mereka bukan aktor intelektual dalam perkara ini, melainkan korban dari sistem penuh kelalaian dan pelimpahan tanggung jawab yang tidak jelas. Di mana, proyek talud telah terealisasi secara fisik, sementara kerugian negara lebih disebabkan oleh kesalahan prosedural, dan bukan niat koruptif.
Hal yang sama juga diutarakan terdakwa Esekel Saiya. Ia juga minta permohonan keringanan hukuman. Sedangkan terdakwa Sandra Loppies melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan mengganti seluruh kerugian negara yang dituntut kepadanya, senilai Rp938 juta lebih.
Menanggapi permintaan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tetap pada tuntutannya.
“Kami tetap pada tuntutan, majelis,” jawab JPU saat ditanya Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward, soal sikap mereka.
Diketahui, JPU Kejati Maluku sebelumnya menuntut terdakwa Sandra Loppies dengan pidana penjara lima tahun, sementara terdakwa Alfredo Manusama dan terdakwa Esekel Saiya masing-masing tiga tahun.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara untuk pidana tambahan, JPU hanya membebankan uang pengganti kepada terdakwa Loppies senilai Rp938.870.488,52 dari total kerugian negara Rp1,02 miliar, setelah dikurangi setoran pengembalian Rp85 juta ke rekening RPL PN Ambon.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (AAN)