HEADLINEHUKUM

Skandal Dana Beasiswa Terkuak, Kejari SBT ‘Mandul’, Kejati Diminta Ambil Alih

×

Skandal Dana Beasiswa Terkuak, Kejari SBT ‘Mandul’, Kejati Diminta Ambil Alih

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – Praktisi Pendidikan Maluku, Aswad Lesnussa, S. Pd, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi dana beasiswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyusul dugaan kelambanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang dinilai ‘mandul’ menegakkan keadilan.

Padahal, lanjut Aswad, bukti administratif yang dikumpulkan masyarakat dan hasil pemeriksaan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah dikantongi Kejari SBT sebelumnya, sudah cukup sebagai dasar hukum untuk mengungkap kasus tersebut.

Aswad menilai sikap pasif Kejari SBT menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan publik sudah memberikan data dan laporan resmi, sehingga tidak ada alasan menunda langkah penegakan hukum.

“Data BPK jelas, laporan sudah masuk, dan rakyat sudah bersuara, maka kalau Kejari SBT tidak mampu, Kejati Maluku harus ambil alih. Jangan biarkan lembaga penegak hukum di daerah diatur oleh kepentingan elit,” kesal Aswad, menyinggung dugaan intervensi politik dalam proses penegakan hukum, Kamis, 9 Oktober 2025.

Temuan lapangan yang dikemukakan Aswad menunjukkan perbedaan signifikan antara alokasi dan realisasi. Di mana, dana beasiswa yang seharusnya mencapai Rp200 juta per sekolah hanya tersalur sekitar Rp10 juta.

“Bila temuan ini benar, maka sekitar Rp190 juta per sekolah diduga diselewengkan oleh oknum di eksekutif maupun legislatif. Modus korupsi ini bukan hal baru di dunia pendidikan, namun kali ini skalanya jauh lebih memalukan,” ungkap Aswad.

Ia menilai skala penyimpangan ini bukan sekadar korupsi administrasi, melainkan tindakan yang merugikan masa depan siswa. “Korupsi pendidikan bukan hanya mencuri uang, tapi mencuri masa depan anak-anak SBT. Dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Dijelaskan, kondisi infrastruktur dan fasilitas pendidikan di sejumlah sekolah pedalaman SBT masih memprihatinkan. Ia menyebutkan banyak sekolah yang rusak, guru kekurangan sarana, dan siswa belajar dalam kondisi yang tidak layak, sementara dana beasiswa diduga dikorupsi.

Terhadap kondisi tersebut, masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana bekerja sama dengan sejumlah LSM pendidikan dan aliansi mahasiswa di Ambon untuk menggelar aksi menuntut transparansi dan penegakan hukum terhadap kasus ini.

“Jika hukum tidak bisa tegak di Bula, maka suara rakyat akan menggema di Ambon. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Publik sudah muak dengan drama penegakan hukum yang tidak kunjung tuntas. Kasus korupsi beasiswa ini jelas-jelas sudah memiliki indikasi kuat, tapi Kejari SBT seakan-akan memilih diam,” tegasnya.

Ia berharap, Kejati Maluku dapat segara mengambil alih kasusnya dan memeriksa semua pejabat yang patut diduga terlibat tanpa pandang buluh, agar kepercayaan publik terhadap hukum di Maluku dapat dipulihkan.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh jabatan. Jika Kejati berani bertindak, maka publik akan kembali percaya bahwa hukum di Maluku masih hidup. Tapi jika terus diam, maka rakyat akan menilai hukum hanya berpihak pada yang berkuasa,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat SBT, M. Iksan Keliwooy, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Abdul Kadir Lausury, agar membuat pernyataan mutlak untuk mengembalikan dana beasiswa yang diduga disalahgunakan, sebagaimana rekomendasi dari BPK.

“Jadi mekanismenya adalah setiap laporan yang masuk kita sampaikan ke Bupati, setelah itu baru kita tindaklanjuti. Sesuai dengan rekomendasi BPK, (Sekdis Pendidikan) diperintahkan untuk mengembalikan (dana beasiswa) ke kas daerah,” terang Keliwooy.

Ia menjelaskan, terhadap setiap temuan, pihaknya lebih dahulu melakukan pembinaan sebelum menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum. Dan apabila dalam proses pembinaan tidak dilakukan pengembalian, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan untuk diproses hukum.

“Dalam pembinaan, kami memberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian. Namun jika tidak dilakukan, maka terpaksa kita serahkan untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari SBT dan Kejati Maluku belum memberikan komentar resmi terkait desakan pengambilalihan perkara dan tudingan kurangnya tindakan penegak hukum di tingkat kabupaten. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum ada respons. (RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *