DAERAH

Sampah Dibuang Terbuka, KLHK Sanksi TPA Bula

×

Sampah Dibuang Terbuka, KLHK Sanksi TPA Bula

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), karena masih menerapkan sistem pembuangan sampah secara terbuka yang telah dilarang sejak tahun 2018.

TPA Bula sendiri menjadi salah satu dari 443 TPA di Indonesia yang disanksi KLHK akibat tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“TPA kita di atas itu masih pembuangan terbuka. Itu yang membuat kita dapat sanksi. Padahal aturan 2018 sudah melarang itu,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten SBT, Basri Wokanubun, Selasa, 14 Oktober 2025.

Basri menjelaskan, keterbatasan peralatan menjadi alasan utama TPA Bula belum dapat beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Alat berat yang dimiliki DLH dilaporkan rusak sejak sepuluh tahun lalu.

“Alat berat kita rusak sudah 10 tahun. Jadi ya mau tidak mau, kita buang begitu saja,” jelasnya.

Meski begitu, DLH SBT terus berupaya mencari solusi. Salah satunya dengan menggandeng perusahaan minyak Blok Seram Non Bula Citic Seram Energy Limited untuk membantu pemadatan sampah menggunakan alat berat di lokasi TPA.

“Alhamdulillah, kita selalu mendapatkan respon dari pihak Citic untuk bantu kita melakukan pemadatan sampah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Basri mengungkapkan bahwa dua unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) yang telah dibangun belum difungsikan karena belum diserahkan secara resmi ke Pemerintah Daerah. Bahkan, sejumlah peralatan di dalam fasilitas tersebut dilaporkan telah hilang.

“TPS 3R itu memang sudah terbangun dua unit, tapi sampai sekarang belum difungsikan. Alat-alatnya sudah hilang sebelum diserahkan,” katanya.

Dijelaskan, kerusakan dan kehilangan peralatan tersebut turut menjadi salah satu penyebab TPA Bula dikenai sanksi oleh KLHK. Pihaknya memastikan akan memperjuangkan agar operasional TPS 3R bisa diaktifkan kembali pada tahun 2026 mendatang.

“Pemilahan sampah belum jalan karena TPS 3R belum berfungsi. Itu salah satu poin kita kena sanksi,” pungkasnya. (DIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *