• Diduga Penetapan Tersangka Dipengaruhi Intervensi Politik

RAKYATMALUKU.CO.ID — Ambon — DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Maluku mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segara membebaskan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristanto, dari penahanan dan status tersangka.

Demikian disampaikan Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Sukron Somar, dalam orasinya saat unjuk rasa yang digelar DPD Repdem Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis, 27 Maret 2025.

Menurut Somar, diduga kuat Hasto Kristanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku, tidak sesuai dengan prosedur hukum dan dipengaruhi oleh intervensi politik.

“Kami menduga ada intervensi politik dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami menuntut agar Hasto segera dibebaskan,” tegas Sekretaris DPD Repdem Maluku itu.

DPD Repdem Maluku juga menekankan pentingnya supremasi hukum yang adil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Mereka juga mencurigai adanya intimidasi selama proses pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.

Selain membela Hasto, massa aksi juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Mereka mendesak agar lembaga hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Salah satu yang mereka soroti adalah dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Mulyono serta kasus dana hibah Jawa Timur yang bernilai hampir Rp1 triliun.

Menurut Somar, dalam kasus dana hibah tersebut, seorang anggota DPR RI dan 20 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan. Mereka menduga adanya perlindungan terhadap para tersangka dari pihak KPK dan Kejaksaan Agung.

“Kami mendesak agar semua tersangka kasus korupsi segera ditahan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada yang kebal hukum,” ujar Sukron.

Dalam tuntutannya, Repdem Maluku juga meminta Kejati Maluku untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Kejaksaan Agung dan KPK. Mereka mengancam akan menggelar aksi lebih besar di Kota Ambon jika aspirasi mereka tidak direspons.

“Kami meminta Kejati Maluku untuk segera menyampaikan aspirasi kami kepada Kejaksaan Agung dan KPK. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di depan kantor KPK dan Kejaksaan Agung,” pungkas Somar. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *