AMBON

PT Prima Jaya Wajib Bayar Pajak Meski Tanpa IUP

×

PT Prima Jaya Wajib Bayar Pajak Meski Tanpa IUP

Sebarkan artikel ini
Roy De Fretes - Febby Mail (Foto: Pemkot Ambon)

RakyatMaluku.co.id – PT. Prima Jaya tetap dikenakan kewajiban membayar pajak daerah meski belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes, Jumat, 19 September 2025.

Menurut Roy, dasar pemungutan pajak tersebut merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

“Perda tersebut, khususnya Pasal 39 hingga 43, mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dan dalam Perda Kota Ambon disebutkan juga bahwa dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen,” ujar Roy.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Mail, menegaskan bahwa penerbitan IUP bukan lagi kewenangan pemerintah kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan sebagian dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jadi sudah jelas, izin penambangan tidak ada urusannya dengan pemerintah kabupaten/kota. Kalau dibilang IUP belum ada, berarti prosesnya harus dilakukan melalui pemerintah provinsi,” kata Febby.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan IUP, perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Ruang yang diterbitkan Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD). Rekomendasi tersebut bertujuan memastikan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“FKPRD terdiri atas OPD teknis bidang tata ruang, instansi terkait, serta melibatkan akademisi atau tenaga ahli. Kami tidak berwenang mengeluarkan IUP, itu tanggung jawab Pemprov Maluku. Karena itu, pengawasan dari pihak terkait sangat diperlukan,” pungkasnya. (MON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *