RakyatMaluku.co.id – DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono.
Ketua DPW PPP Maluku sekaligus Formatur Terpilih Muktamar X PPP Jakarta 2025, Aziz Hentihu, mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada dugaan cacat prosedur, ketidakakuratan dokumen, serta indikasi intervensi politik yang dinilai mencederai independensi institusi hukum negara.
DPW PPP Maluku menilai SK Menkumham yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tidak sah secara administrasi. Mereka menyebut keputusan itu diterbitkan sebelum pendaftaran resmi hasil Muktamar X PPP Jakarta yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum melalui musyawarah mufakat.
Selain itu, menurut mereka, tidak ada pemeriksaan validasi dokumen secara objektif terhadap hasil Muktamar X. Keputusan Menkumham juga dinilai menguatkan kelompok yang melakukan manuver politik di luar forum resmi partai.
“SK tersebut cacat hukum dan administrasi. Proses yang sah hanyalah Muktamar X PPP Jakarta yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” tegas Hentihu.
PPP Maluku, lanjut Hentihu, juga mengkritisi sikap Menkumham yang dianggap bertentangan dengan siaran pers Kemenkopolhukam yang menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan final terhadap dualisme kepengurusan PPP.
Ia menegaskan konsistensinya mendukung hasil Muktamar X Jakarta 2025. Forum tersebut, menurutnya, telah berjalan sesuai AD/ART partai, menolak laporan pertanggungjawaban Mardiono, dan mengesahkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum melalui aklamasi terbuka.
“Kami menolak segala bentuk upaya perampasan legalitas partai oleh segelintir elite. PPP bukan milik kelompok tertentu, tetapi milik umat dan kader,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPW PPP Maluku mendesak Presiden, Menkopolhukam, dan lembaga terkait untuk meninjau ulang serta membatalkan SK Menkumham. “Kami meminta pemerintah menjamin netralitas negara dalam urusan partai politik,” harap Hentihu.
DPW PPP Maluku menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hasil Muktamar X PPP sah dan Agus Suparmanto adalah Ketua Umum PPP yang legitimate. (RIO)