DAERAHHUKUM

Polres Malra Serahkan Tersangka Pencurian 24 Baterai Telkomsel ke Jaksa

RAKYATMALUKU.CO.ID — LANGGUR — Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka kasus pencurian 24 baterai tower Telkomsel merk ZTE inisial O.T alias Oncen, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau tahap II pada, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Juli, sehingga pada 1 Agustus langsung dilakukan tahap II,” kata Polres Malra AKBP Rian Suhendi,S.Pt.,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H, dalam rilis yang diterima media ini Minggu, 3 Agustus 2025.

Kapolres menjelaskan, tersangka O.T alias Oncen diduga melakukan pencurian 24 baterai tower Telkomsel merk ZTE senilai Rp135 juta di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil, pada 5 April 2025.

Setelah menerima laporan dari korban yang adalah karyawan PT Telkomsel di SPKT Polres Malra No: LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H, langsung melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran di sekitar TKP, Jalan Debut sekitar pukul 22.50 WIT.

Kemudian pada pukul 03.00 WIT, Tim Opsnal melihat atau menemukan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai oleh terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian baterai tower Telkomsel. Sebab berdasarkan keterangan saksi bahwa terdapat motor terparkir di hutan Jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi tower Telkomsel.

Saat sedang melakukan pengamatan, datang terduga pelaku O.T memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP berjalan menuju ke arah motor. Karena melihat gelagat yang mencurigakan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku O.T dan di bawa ke ruang Satreskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan.

“Jadi, terduga pelaku O.T alias Oncen ini berhasil ditangkap Unit Tipiter dan Tim Opsnal Polres Malra pada 6 April 2025 atau hanya dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dari korban yang adalah karyawan PT Telkomsel. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dari keterangan terduga pelaku, kata Kapolres, bahwa ia hendak mengambil baterai Telkomsel namun sudah kepergok oleh petugas. Terduga pelaku juga mengakui telah menjual 10 baterai di tempat jual besi tua/ logam bekas di Fiditan Kota Tual, dan 14 baterai ke tempat jual besi tua/ logam bekas di Dumar Kota Tual.

“Semua barang bukti berupa 24 buah baterai Telkomsel merek ZTE juga sudah diamankan pada pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 08.15 WIT. Dan perbuatan tersangka merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (5) Junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun,” pungkas Kapolres. (RIO)

Exit mobile version